hukum-kriminal

Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, ASN di Kupang Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:10 WIB
Foto ilustrasi. (Desain by Tim Reportase NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Penyidik Polresta Kupang Kota resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, berinisial AS, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian istrinya, Josefina Maria Mey.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi dan visum.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, dalam keterangannya pada Jumat (16/8/2024), mengungkapkan bahwa AS kini telah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Baca Juga: Pimpin Misa Kenegaraan, Mgr. Kopong Kung: Rumah Uskup Jadi Tempat Minta Restu, Menghilang Saat Sudah Terpilih!

"Setelah mendapat alat bukti yang cukup, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum serta melakukan gelar perkara, pelaku yang merupakan suami dari korban sendiri, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Marselus Yugo Amboro.

Peristiwa tragis ini bermula ketika AS melarang istrinya, Josefina, untuk bekerja pada hari libur karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Namun, Josefina tetap memutuskan untuk bekerja lembur di kantornya sebagai ASN.

Merasa marah karena permintaannya diabaikan, AS meninggalkan rumah dan mengonsumsi minuman keras di sebuah bengkel dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
 
 Baca Juga: Pemerintah Bakal menyewa hingga Ribuan Unit Mobil Alphard Saat HUT RI di IKN, Komisi II DPR RI: Boros Anggaran
 
Pada malam hari, saat AS kembali ke rumah dan mendapati istrinya belum pulang, kemarahan AS semakin memuncak.
 
Ketika Josefina akhirnya tiba di rumah, AS yang sudah dipengaruhi alkohol langsung memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala belakang hingga Josefina terjatuh dan tak sadarkan diri.

Josefina segera dibawa oleh tetangganya ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirawat intensif di ruang ICU.
 
 Baca Juga: Ahmad Doli Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan PP Terkait UU ASN
 
Namun, upaya penyelamatan nyawa Josefina tidak berhasil, dan pada Senin (12/8/2024), ia dinyatakan meninggal dunia akibat cedera serius yang dideritanya.

Berdasarkan hasil visum, Josefina mengalami perdarahan di otak bagian belakang akibat pukulan benda tumpul, dalam hal ini tangan tersangka.

"Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan mengalami perdarahan di otak bagian belakang akibat terkena pukulan benda tumpul (tangan), dan terbukti korban dianiaya terlebih dahulu sebelum meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.
 
Baca Juga: Aduh, Data PNS Bocor, Berdampak Signifikan terhadap Keamanan Negara

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Kita segera lengkapi berkasnya agar dapat segera dilimpahkan, supaya menjadi terang benderang dan mendapat putusan yang adil bagi keluarga," tambahnya.

Selain itu, anak-anak dari korban dan tersangka telah mendapatkan pendampingan dalam bentuk Trauma Healing dan kini tinggal bersama keluarga mereka.
 
Baca Juga: Kebakara Hutan di Lombok Timur, Polisi Selidiki Penyebabnya!

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebutkan bahwa pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta.
 

Tags

Terkini