hukum-kriminal

Pelaku Pembunuhan di Kodi Utara Ditangkap! Bagaimana Polisi Berhasil Memburu RM Hingga ke Bali?

Senin, 2 September 2024 | 09:44 WIB
Ilustrasi kriminal. (Foto canva by @dapaimages)
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi pada 20 Juli 2024 di Desa Limbu Kembe, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Korban, Ruben Rangga Mone, tewas dalam insiden tersebut yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wita.

Kanit Pidum Polres SBD, Aipda I Kadek Nata, menjelaskan kepada Humas Polres SBD bahwa pengejaran terhadap pelaku dilakukan dengan bantuan jaringan kolega yang ada.
 
Informasi yang diperoleh mengungkap bahwa pelaku, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RM, melarikan diri ke Provinsi Bali pada 17 Agustus 2024. RM meninggalkan Pulau Sumba dengan kapal laut dari Waingapu menuju Pelabuhan Benoa, Bali.
 
Baca Juga: Bagaimana Charles Alen Bisa Mencuri 22 Unit iPad di SDN Oesusu TTU?  Temuan Polisi Mengejutkan!

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres SBD yang dipimpin oleh Aipda I Kadek Nata, bersama Kanit Buser Hadrik F. Tupa dan personel Pidum Briptu Derik Alfares Pah, melakukan penyelidikan intensif.
 
Mereka menggunakan jaringan informasi untuk memantau posisi target yang diketahui berada di wilayah Kawasan Polsek KP3 Laut Pelabuhan Benoa.

Dengan berbekal informasi akurat, Aipda I Kadek Nata melakukan koordinasi dengan Kepolisian Polda Bali, khususnya Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa, untuk bekerjasama dalam upaya penangkapan RM.
 
Baca Juga: Penangkapan Mengejutkan! Polisi Amankan 5 Perampas Motor yang Mengaku sebagai Debt Collector, Apa Motifnya?

Penangkapan RM dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VII/2024/SPKT/Res. SBD/Polda NTT tanggal 20 Juli 2024.
 
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Benoa pada 19 Agustus 2024 setelah mencoba melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Tim Sat Reskrim Polres SBD yang telah bekerja sama dengan Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa berhasil mengamankan RM.
 
 Baca Juga: Polisi Gerebek Pembeli Satwa Liar, 6 Ekor Hewan Dilindungi Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal!
 
Pelaku kemudian diberangkatkan ke Bandara Lede Kalumbang pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 16.00 Wita untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Pidum Polres SBD, Aipda I Kadek Nata, menegaskan bahwa pelaku RM akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai langkah tegas dalam menegakkan keadilan atas kasus pembunuhan yang terjadi di Limbu Kembe, Kodi Utara.

Tags

Terkini