REPORTASENTT.COM- Satreskrim Polres Purwakarta amankan lima orang pemuda perampas motor di jalan.
Para perampas motor melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan mengaku sebagai debt collector.
Kelima pelaku yang berhasil diamanakan yakni berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), dan RMBL (31).
Kelima pelaku yang berhasil diamanakan yakni berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), dan RMBL (31).
Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua diantaranya masih buron. Kedua pelaku yang masih buron yakni KMDB (30) dan OSTK (32).
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.
“Ke dua pelaku ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda, Pada 8 Agustus 2024. Peristiwa perampasan ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya sadang, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” ucap Kapolres, Sabtu, (31/08/2024).
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.
“Ke dua pelaku ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda, Pada 8 Agustus 2024. Peristiwa perampasan ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya sadang, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” ucap Kapolres, Sabtu, (31/08/2024).
Baca Juga: Polisi Gerebek Pembeli Satwa Liar, 6 Ekor Hewan Dilindungi Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal!
Adapun kronologi kejadian itu terjadi saat korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.
Adapun kronologi kejadian itu terjadi saat korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.
Dalam perjalanan, korban kemudian di ikuti oleh para pelaku.
Sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran.
Sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran.
Baca Juga: Modus Baru Penipuan! Pelaku Tipu Pedagang Roti Lewat Media Sosial, Bawa Kabur Motor Korban
Kapolres melanjutkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan milik korban secara paksa.
Kapolres melanjutkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan milik korban secara paksa.
Namun, pada kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah tersangkut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke Kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.
“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku," jelasnya.
“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun Nyaris Jadi Korban TPPO, Tertipu Lowongan Kerja dan Terjebak di Kapal Selama 4 Bulan
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy berwarna warma Merah Hitam, satu unit sepeda motor sepeda honda dan selembar STNK sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.
“Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ucap Kapolres
Kapolres Purwakarta menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy berwarna warma Merah Hitam, satu unit sepeda motor sepeda honda dan selembar STNK sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.
“Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ucap Kapolres
Kapolres Purwakarta menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.
Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan secara paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Neomethor, Terduga Pemilik Ditangkap di Minahasa Selatan
Remaja 18 Tahun Nyaris Jadi Korban TPPO, Tertipu Lowongan Kerja dan Terjebak di Kapal Selama 4 Bulan
Modus Baru Penipuan! Pelaku Tipu Pedagang Roti Lewat Media Sosial, Bawa Kabur Motor Korban
Polisi Gerebek Pembeli Satwa Liar, 6 Ekor Hewan Dilindungi Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal!
Kenapa Gelang Tiket Wajib untuk Mengikuti Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus di GBK? Ternyata Ini Alasannya!