REPORTASENTT.COM- Pengedar narkoba asal Jalan Jagalan, Surabaya tertangkap. Tersangka berinisial F ( 37) warga Jagalan, Surabaya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 700 gram sabu, 9 gram ganja dan timbangan elektrik.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Jumat (13/9/2024). Penangkapan bermula dari pengembangan jaringan pengedar narkoba yang sudah dilakukan lidik beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Serangan Rabies di Maumere: Enam Warga dan Hewan Ternak Jadi Korban!
Tersangka F tertangkap di rumahnya Jalan Jagalan, Surabaya.
Tersangka F tertangkap di rumahnya Jalan Jagalan, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 700 gram siap edar, 9 gram ganja dan timbangan besar elektrik.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba melibatkan tersangka berinisial F, warga Jalan Jagalan, Surabaya.
“Benar. Inisial tersangka F,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Tersangka F sendiri merupakan residivis karena pernah ditahan kasus narkoba, tahun 2018 dan divonis selama 7 tahun.
Tersangka F sendiri merupakan residivis karena pernah ditahan kasus narkoba, tahun 2018 dan divonis selama 7 tahun.
Tersangka baru keluar penjara tahun 2023 dan kembali menjadi pengedar narkoba.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Syarat KPPS Pilkada 2024, Segera Dipersiapkan Bagi Anda yang Ingin Mendaftar!
“Iya dia residivis,” tegasnya.