REPORTASENTT.COM- Pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
“Pembentukan KPPS adalah bagian dari yang sangat krusial, salah satu agenda penting menjelang hari pemungutan suara, karena jajaran adhoc di tingkat KPPS merupakan jumlah yang paling banyak. KPPS akan menjadi ujung tombak KPU, pasukan di semua TPS untuk bekerja dan memastikan pelaksanaan pilkada di TPS benar-benar difasilitasi dengan baik,” tegas Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada dalam sambutannya, dalam membuka kegiatan bersama Anggota KPU Parsadaan Harahap dan Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Batam, Selasa (3/9/2024).
Afif juga berharap pada jajarannya yang membidangi rekrutmen KPPS, agar dapat memilih orang dengan kategori berpengalaman dan tidak punya masalah. “Pada saatnya nanti benar-benar memilih orang-orang yang pertama pengalaman dulu, diiringi dengan orang yang tidak punya masalah,” kata Afif.
KPU Kabupaten Bekasi Mulai Membuka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024. Rekrutmen ini membutuhkan sebanyak 29.652 anggota KPPS se-Kabupaten Bekasi.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan, pendaftaran KPPS dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor Desa/kelurahan masing-masing pendaftar.
Ia mengatakan, kebutuhan anggota KPPS ini di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 ketua.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan, pendaftaran KPPS dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor Desa/kelurahan masing-masing pendaftar.
Ia mengatakan, kebutuhan anggota KPPS ini di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 ketua.
Sementara jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini sebanyak 4.236 TPS.
"Kami KPU Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024," ungkap Burani di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Selasa, (17/09/2024).
Mengenai tugas KPPS sendiri, kata Burani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Mengenai tugas KPPS sendiri, kata Burani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Baca Juga: Tabrakan Daihatsu vs Toyota Yaris, Tiga Orang Terluka, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap!
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS," tuturnya.
Selain 29.652 anggota KPPS ini, sambung Burani, secara terpisah nantinya, ada 2 orang petugas Satlinmas atau Petugas Ketertiban yang akan membantu 7 orang di tiap TPS. Jumlah keseluruhan Satlinmas sekitar 8.472 orang.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS," tuturnya.
Selain 29.652 anggota KPPS ini, sambung Burani, secara terpisah nantinya, ada 2 orang petugas Satlinmas atau Petugas Ketertiban yang akan membantu 7 orang di tiap TPS. Jumlah keseluruhan Satlinmas sekitar 8.472 orang.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Meresahkan! Begini Strategi Polisi Menjawab Keluhan Masyarakat
"Mengenai kebutuhan Satlinmas ini, secara terpisah, nanti akan kami koordinasikan kepada Pemkab Bekasi maupun Desa atau Kelurahan setempat," ucapnya.
Burani mengajak kepada segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi, terlebih anak-anak muda yang punya semangat menjadi bagian dari penyelenggara untuk ikut mendaftar sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas Pilkada yang lebih baik di Kabupaten Bekasi.
"Mengenai kebutuhan Satlinmas ini, secara terpisah, nanti akan kami koordinasikan kepada Pemkab Bekasi maupun Desa atau Kelurahan setempat," ucapnya.
Burani mengajak kepada segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi, terlebih anak-anak muda yang punya semangat menjadi bagian dari penyelenggara untuk ikut mendaftar sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas Pilkada yang lebih baik di Kabupaten Bekasi.
"Tentu harapan kami, baik bagi masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang lebih baik di Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Terungkap! Polisi Tetapkan Residivis Sebagai Tersangka di Kasus Pembunuhan Gadis Gorengan
Aksi Balap Liar Meresahkan! Begini Strategi Polisi Menjawab Keluhan Masyarakat
Tabrakan Daihatsu vs Toyota Yaris, Tiga Orang Terluka, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap!
Puluhan Miras Disita Polisi dari Area Kediri Scooter Festival 2024
5 Perusahaan di Indonesia Ini Masuk Daftar ‘Best Companies 2024’ Majalah TIME, Intip Proses Kualifikasinya