REPORTASENTT.COM- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp 356,72 miliar. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada Kamis (19/9/2024).
“Berkas perkara judi online sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, setelah ekspos, berkas langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Ciamis melakukan patroli siber pada Juni lalu.
“Berkas perkara judi online sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, setelah ekspos, berkas langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Ciamis melakukan patroli siber pada Juni lalu.
Mereka menemukan satu rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa ada 216 rekening dari berbagai bank di Ciamis yang digunakan untuk menampung hasil transaksi judi tersebut.
“Setiap rekening memiliki saldo yang bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah,” ungkap AKBP Akmal.
“Setiap rekening memiliki saldo yang bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah,” ungkap AKBP Akmal.
Baca Juga: Pemilik Tambang Pasir Ilegal Jadi Tersangka, Operator Alat Berat Tewas Tertimbun Longsor di Sukaluyu!
Uang yang terkumpul dari rekening – rekening tersebut dialirkan ke lima rekening utama, tiga di antaranya atas nama TCA (44), warga Kelurahan Ciamis, dan dua lainnya atas nama istrinya.
Uang yang terkumpul dari rekening – rekening tersebut dialirkan ke lima rekening utama, tiga di antaranya atas nama TCA (44), warga Kelurahan Ciamis, dan dua lainnya atas nama istrinya.
“Total dana yang berhasil dihimpun dari judi online ini mencapai Rp 356,72 miliar,” ujarnya.
Barang bukti yang dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara termasuk empat unit ponsel, 216 rekening bank berikut ATM dari Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Mandiri, satu koper biru, serta 162 dokumen digital.
Barang bukti yang dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara termasuk empat unit ponsel, 216 rekening bank berikut ATM dari Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Mandiri, satu koper biru, serta 162 dokumen digital.
Baca Juga: Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U20 2025 Dialihkan ke Stadion Madya Senayan, Ini Alasannya!
Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan internasional yang berbasis di Kamboja yang menjalankan operasi judi online di Ciamis.
Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan internasional yang berbasis di Kamboja yang menjalankan operasi judi online di Ciamis.
Tersangka utama, TCA, bersama istri dan adik iparnya, akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Dari pengungkapan kasus ini, polres ciamis berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional, khususnya judi online.
Dari pengungkapan kasus ini, polres ciamis berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional, khususnya judi online.
Baca Juga: Kesbangpol Kabupaten Lembata Gelar Rapat Pemantapan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye Pilkada Serentak
Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari perjudian online yang merugikan diri sendiri dan keluarga.