hukum-kriminal

Balik Penetapan Sembilan Tersangka: Apa Hubungan Knalpot Bising dengan Kematian Seorang Pelajar?

Kamis, 3 Oktober 2024 | 06:35 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024). (Foto Polda Jabar)

 

REPORTASENTT.COM- Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14) di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, pada Minggu (22/9/2024).

“Kami telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024).

Ia menyebutkan bahwa dari sembilan tersangka, hanya tiga yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, yaitu CM (22), DMY (19), dan AMA (18).

 Baca Juga: Drama di Perairan Labuan Bajo: Polisi Bekuk Dua Pelaku Penipuan Rp250 Juta Tanpa Perlawanan!

Sementara itu, enam tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan ke publik.

Kapolres Tasikmalaya Kota mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum.

Tim tersebut berhasil menangkap dan menahan para tersangka serta menyita barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.

 Baca Juga: ABK Kapal Tenggelam di Pelabuhan Terong Ditemukan: Temuan Mengejutkan Nelayan di Hari Kelima Pencarian

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial GG (14) yang merupakan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah pada saat itu sedang berboncengan dengan temannya FM (14) menggunakan sepeda motor.

“Jadi saat di lokasi dua orang korban diadang sekelompok remaja atau para tersangka ini hingga dianiaya. Satu korban di antaranya berinisal GG meninggal dunia sedangkan satu korban lainnya FM sudah menjalani perawatan akibat luka-luka,” kata Kapolres.

Para tersangka ini telah menunggu dan mempersiapkan sejumlah alat-alat berupa bambu, kayu hingga batu berukuran besar untuk menganiaya pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising.

 Baca Juga: Pj Bupati Flotim Berkomitmen Atasi 13 Ribu KTP Elektronik yang Belum Dimiliki Warga

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni melakukan pengadangan terhadap pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising selanjutnya melakukan tindakan penyerangan. Mereka juga telah mempersiapkan alat-alat yang kami jadikan sebagai barang bukti,” ucap Kapolres

Halaman:

Tags

Terkini