Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penghadangan dan penyerangan tersebut dipicu oleh pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising.
Sebelumnya, para tersangka ini berkumpul dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penghadangan di pinggir jalanan tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Dolar dan Rupiah, Para Pelaku Diamankan
“Pemicu dari tindakan para pelaku ini adalah penggunaan knalpot bising, tetapi juga di sini tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan main hakim sendiri, terlebih sampai harus menghilangkan nyawa orang. Dalam hal ini tentunya akan kita dalami keterkaitan tersebut (kelompok geng motor) apakah ada terlibat atau tidak,” ujarnya
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pj Bupati Flotim Berkomitmen Atasi 13 Ribu KTP Elektronik yang Belum Dimiliki Warga
RS Polri: Tujuh Keluarga Serahkan Data Antemortem untuk Identifikasi Jasad Remaja, Apa yang Terjadi?
Perjuangan Viki Jemadu: Bocah 12 Tahun Asal Lembor yang Kembali ke Sekolah Berkat Bantuan Tak Terduga dari Kapolsek
ABK Kapal Tenggelam di Pelabuhan Terong Ditemukan: Temuan Mengejutkan Nelayan di Hari Kelima Pencarian
Drama di Perairan Labuan Bajo: Polisi Bekuk Dua Pelaku Penipuan Rp250 Juta Tanpa Perlawanan!