hukum-kriminal

Tuduh Pacarnya Selingkuh, Seorang Pemuda di Bondowoso Jadi Tersangka

Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:14 WIB
Pelaku saat dibekuk oleh anggota Kepolisian. (Foto Polda Jatim)




 
REPORTASENTT.COM- Seorang pemuda berinisial FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel, diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang remaja perempuan yang adalah pacarnya.
 
Korban merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21), warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mengunjungi tempat kos korban.
 
 Baca Juga: Soal Akasi Premanisme di Kemang Jakarta, Kapolri Tegas Menyampaikan Hal Ini!

Dari keterangan,  pelaku  dan korban sempat terlibat dalam percakapan intens, yang akhirnya memicu pertengkaran.
 
Diduga, pertengkaran ini berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Pelaku.
 
 
“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10/2024).
 
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tengah Kemeriahan Festival MotoGP Mandalika 2024

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,” terang AKP Joko.
 
Baca Juga: Kenapa Semua Penonton Konser MotoGP 2024 Boleh Lewat Gate 1? Dir Pamobvit Polda NTB Ungkap Alasannya!  

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.
 
Baca Juga: Terungkap! Pria Ini Ternyata Dalang di Balik Rangkaian Pencurian Sepeda Motor di Gunungsari

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.
 
Baca Juga: Siang Bolong, Seorang Pencuri di Kupang Tertangkap Bawa Mesin Pompa Air  Milik Warga: Apa yang Terjadi?

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko Santoso.
 
 
 

Tags

Terkini