REPORTASENTT.COM- Seorang pemuda berinisial FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel, diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang remaja perempuan yang adalah pacarnya.
Korban merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21), warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mengunjungi tempat kos korban.
Dari keterangan, pelaku dan korban sempat terlibat dalam percakapan intens, yang akhirnya memicu pertengkaran.
Diduga, pertengkaran ini berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Pelaku.
“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tengah Kemeriahan Festival MotoGP Mandalika 2024
Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.
Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.
“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,” terang AKP Joko.
Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.
Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.
“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,” terang AKP Joko.
Baca Juga: Kenapa Semua Penonton Konser MotoGP 2024 Boleh Lewat Gate 1? Dir Pamobvit Polda NTB Ungkap Alasannya!
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.
Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.
“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.
Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.
“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.
Baca Juga: Terungkap! Pria Ini Ternyata Dalang di Balik Rangkaian Pencurian Sepeda Motor di Gunungsari
Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.
Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.
“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.
Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.
Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.
“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.
Baca Juga: Siang Bolong, Seorang Pencuri di Kupang Tertangkap Bawa Mesin Pompa Air Milik Warga: Apa yang Terjadi?
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.
“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko Santoso.
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.
“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko Santoso.