hukum-kriminal

Dugaan Pengancaman oleh Oknum Anggota Polisi di Kupang, Kabidhumas Polda NTT Angkat Bicara!

Rabu, 2 Oktober 2024 | 22:58 WIB
Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT saat melakukan konferensi pers. (Foto Polda NTT)

 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, memberikan klarifikasi terkait hasil pemeriksaan terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh dua anggota Polisi, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda NTT dan menjadi sorotan setelah diberitakan oleh salah satu media online, Minggu (29/9/2024)  yang lalu.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol. Ariasandy  menegaskan bahwa hasil penyelidikan dari Bidpropam Polda NTT menunjukkan bahwa pemberitaan yang beredar kurang akurat.
 
Ia menekankan bahwa tidak ada insiden perusakan atau penculikan yang terjadi, sebagaimana yang sempat beritakan sebelumnya oleh sebuah media online.
 
Baca Juga: Selamat! 11 Orang Anggota Tamtama Polda NTT Lulus Terpilih,Kombes Pol. I Made Sunarta: Seleksi Transparan, Bebas KKN

"Tidak ada terjadi pengrusakan maupun penculikan sebagaimana yang diberitakan," ujar Kombes Pol. Ariasandy, dalam konferensi pers, Rabu (2/10/24) siang.

Didampingi Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dan pengaduan yang diterima pada 1 Oktober 2024, mengenai dugaan ancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi yang bertugas di Polresta Kupang  Kota bersama seorang advokat terhadap korban bernama Martinus Tasi.
 
Investigasi lebih lanjut oleh Subbid Paminal memastikan bahwa informasi yang diberitakan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
 
 Baca Juga: Buntut dari Aksi Premansme di Hotel Grand Kemang, Puluhan Anggota Pengamanan Diperiksa

"Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti ternyata dari hasil keterangan anggota dari Subbid Paminal menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pengancaman, pengrusakan terhadap korban Martinus Tasi" jelas Kabidpropam Polda NTT.

Dijelaskannya kejadian berawal pada 28 September 2024, salah satu pelapor yang bernama Dominggus Aji mendatangi Polresta Kupang Kota dengan maksud melaporkan terjadinya pengrusakan pada rumah almahrum Daniel Tasi.
 
Atas laporan tersebut anggota Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh KSPKT 3 Polresta Kupang Kota Aiptu Edison Tarmo bersama satu orang rekan lainnya.
 
Baca Juga: Siapa Ketua DPR RI Terpilih yang Pimpin Parlemen untuk Periode 2024-2029? 

Sebelum ke TKP, kedua anggota Polresta Kupang Kota tersebut masih mendatangi Ketua RT, namun saat itu ketua RT tidak ada di tempat.
 
"Maka merekapun menitip pesan kepada anaknya untuk mendatangi TKP ke rumah almahrum Daniel Tasi. Tiba di TKP, kedua personel tersebut melihat Arnoldus Tasi sementara duduk didepan rumah almahrum Daniel Tasi, di dalam rumah juga ada Rudolf Ndolu," ungkapnya.
 
Disitu tambah Kabidpropam,  terjadi percakapan antara Arnoldus Tasi dan Dominggus Aji yang mana mengklaim bahwa harus mengeluarkan Arnoldus Tasi yang baru dua minggu tinggal di situ.
 
 Baca Juga: Pelantikan Anggota DPR/MPR/DPD Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Digelar,  Anggota Tertua dan Termuda Jadi Pimpinan Sementara
 
"Tidak lama kemudian datanglah Martinus Tasi dan bernegosiasi dan menyepakati Arnoldus Tasi mengeluarkan barang perabot rumah tangga," terangnya.

Karena tidak ada mobil yang mengangkut barang kata Kabidpropam, maka kedua anggota Polresta Kupang Kota memberikan bantuan kendaraan mengantarkan ke rumah Martinus Tasi di Kelurahan Namosain.
 
"Sehingga atas kesepakatan itu barang-barang diangkut ke atas mobil patroli milik Polresta Kupang Kota dan diantar ke Namosain," katanya.
 
Baca Juga: Kenapa Semua Penonton Konser MotoGP 2024 Boleh Lewat Gate 1? Dir Pamobvit Polda NTB Ungkap Alasannya!  

Berdasarkan pemberitaan pada salah satu media online menerangkan Polisi memaksa untuk naik ke mobil dan diturunkan secara paksa, Dirinya pun mengakui jika informasi tersebut  tidak dapat dibenarkan.
 
Karena menurut  Kabidpropam, tidak sesuai dengan fakta- fakta yang disampaikan para saksi (Dominggus Tasi dan Arnoldus Tasi).
 
"Tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh Personel Polresta Kupang Kota. Rumah dari Dominggus Tasi berada di tebing sehingga mobil patroli tidak bisa masuk sehingga barang-barang tersebut diturunkan di cabang bukan di buang. Berdasarkan klarifikasi terhadap saksi-saksi, RT dan Arnoldus Tasi saat itu personel Polresta Kupang Kota tidak ada melakukan pengancaman, intimidasi maupun pengrusakan dan kekerasan terhadap Dominggus Tasi maupun Aronoldus Tasi yang berada pada TKP," jelasnya.
 
 Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tengah Kemeriahan Festival MotoGP Mandalika 2024
 
 
Sehingga menurut dia, pemberitaan yang disampaikan di media belum dapat dibuktikan kebenarannya, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta klarifikasi dengan saksi-saksi termasuk ketua RT.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa personel Polresta Kupang Kota sudah menjalani tugasnya secara profesional dan sesuai dengan SOP.
 
Kepada masyarakat Kabidpropam mengimbau agar apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran silahkan melapor dan akan ditindaklanjuti.
 
Baca Juga: Tuduh Pacarnya Selingkuh, Seorang Pemuda di Bondowoso Jadi Tersangka

"Kalau memang anggota bersalah kita akan proses, sementara kalau tidak bersalah dan melakukan sesuai dengan SOP kita akan klatifikasi terhadap korban maupun pelapor yang melaporkan," pungkas Kabidpropam.

Tags

Terkini