Salah satu warga berinisial PL juga dilarikan ke rumah sakit. PL diduga menjadi salah satu korban penganiayaan aparat.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Pemerintah Sebut 13 Ribu KTP Elektronik Milik Masyarakat Flotim Sedang Dilakukan Perekaman
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol. Arisandy kepada Reportase NTT, menyampaikan, bahwa Herry tidak ditahan, melainkan diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas pers yang sah saat berada di lokasi kejadian.
“Yang bersangkutan mengaku wartawan, tetapi tidak bisa menunjukkan ID media saat itu. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan diperbolehkan kembali tanpa penahanan,” jelas Kombes Pol Ariasandy.
Kehadiran aparat polri di sana menurut Kabid Humas Polda NTT ini, dalam rangka kamtibmas, menjaga jangan sampai ada bentrok antara kelompok yang menolak kegiatan dan pihak pemerintah daerah, baik BPN maupun PLTP yang sedang melaksanakan pengukuran.
Baca Juga: Kisah Agus Boli, Marianus Sae, dan Ahok: Pengaruh Kuat Meski di Penjara Menjelang Pilkada
'Sempat terjadi aksi saling dorong antara masyarakat yang menolak dengan aparat," jelasnya.
Ditambahkan Arisandy, ada tiga orang yang diamankan ke Polres, namun pada akhirnya dilepaskan kembali, salah satunya kata dia adalah wartawan.
Aksi brutal oknum aparat di lokasi itu pun menimbulkan reaksi dari sejumlah organisasi jurnalis yang mengecam perlakuan aparat terhadap pekerja media di lapangan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Kasus TPPO di Timor Tengah Selatan
Mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas melanggar kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Peristiwa ini masih menjadi sorotan di kalangan media, termasuk Komisioner Kompolnas, Poengky Indrarti.
Poengky Indrarti menuntut agar Polda NTT memberikan klarifikasi lebih lanjut serta perlindungan bagi jurnalis yang melaksanakan tugas di lapangan.