Lanjut Gede Putra, barang bukti sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora.
Pelaku hendak mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan barang bukti menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur.
Atas perbuatan pelaku yang tidak manusiawi ini, Charles Arif (Ko Ce) dikenakan pasal 355 ayat 1 dengan masa kurungan maksimal 12 tahun penjara atas penganiayaan berat dan berencana.