hukum-kriminal

Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Siswi SMP di Lewoleba

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:29 WIB
Charles Arif (Ko Ce) pelaku penyiraman air keras terhadap seorang siswi SMPN 1 Lewoleba. (Foto Facebook. )

Lanjut Gede Putra, barang bukti sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora.

Pelaku hendak mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan barang bukti menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur.


Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti: 7 Satuan Kerja Milik Polri  Dapat Penghargaan Bergengsi!

Atas perbuatan pelaku yang tidak manusiawi ini, Charles Arif (Ko Ce)  dikenakan pasal 355 ayat 1 dengan masa kurungan maksimal 12 tahun penjara atas penganiayaan berat dan berencana.

 

Halaman:

Tags

Terkini