Dua Anak Pengepul Rongsok di Kebon Jeruk Diserang, Pelaku Kesal Tidak Diberi Jatah Preman

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:52 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Polisi. (Foto Humas Polres Jakarta Barat)
Pelaku saat diamankan oleh Polisi. (Foto Humas Polres Jakarta Barat)
 
 
REPORTASENTT.COM, JABAR- Seorang pria berinisial AW (43), warga Jalan Harun Raya Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang pengepul barang rongsok.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan “jatah” yang biasa ia minta dari korban.
 
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Lumajang, Ini Kendala yang Sempat Dihadapi Oleh Tim Pemadam Kebakaran  

Orang tua korban bekerja sebagai pengepul rongsok, dan saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya.
 
Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Tidak lama setelah itu, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban.
 
 
Konflik tersebut memanas hingga akhirnya pelaku menyerang keduanya menggunakan senjata tajam.

” Serangan brutal itu mengakibatkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan, sementara saudaranya, Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung,” ujar Sutrisno Saat dikonfirmasi, Senin, 14/10/2024.
 
Setelah melakukan penganiayaan, AW melarikan diri, meninggalkan kedua korban yang segera dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.
 
Baca Juga: Pelaku Penipuan Melalui Jaringan Online Diduga Dikendalikan dari dalam Penjara, 13 Orang Saksi Diperiksa  

Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi.
 
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penangkapan Dua Pelaku Pencuri Gabah Padi, Pelaku Nekat Melakukan Hal Ini!

” Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk,” Terang Subartoyo

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X