hukum-kriminal

Fakta Baru! Menteri ATR/BPN, Ungkap Pelanggaran Mengejutkan di Proyek PIK2 Tangerang

Minggu, 1 Desember 2024 | 06:26 WIB
Tanah/ ilustrasi (Desain by Tim REPORTASENTT.COM)

Senada dilayangkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, bila PSN PIK2 mengklaim bila lahannya 1.755 hektar. Sejatinya didalam sejumlah lahan tersebut 1.400 hektar adalah magrove (hutan bakau).

"Artinya tanah biasanya hanya 355 hektar, ko PSN PIK2 sampai ke Tanara sana. Artinya ada sesuatu yang tidak baik menggunakan PSN PIK2 untuk berlindung menggusur rakyat," ujarnya.

 Baca Juga: Pertamina Akan Turunkan Harga Avtur di 19 Bandara Utama di Indonesia Selama Periode Natal dan Tahun Baru


Ia juga mengungkapkan jika dirinya memiliki bukti dukungan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Khususnya terhadap proses pembebasan lahan untuk kepentingan PIK2 diwilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Di Kronjo dan itu sangat jelas tertulis kantor pembebasan lahan PT Kukuh Mandiri Lestari didukung oleh Apdesi. Sangat clear (jelas, Red),” ujarnya.

Ketua Tim Hukum Said Didu, Gufroni, menyatakan bukti dukungan Apdesi terhadap proses pembebasan lahan kawasan PIK2 di wilayah Kronjo itu terpampang jelas dan nyata.

 Baca Juga: Menkomdigi Intruksikan Bantuan Pulsa dan Internet Gratis bagi 3.550 Anak-anak Sekolah dan Guru Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Bukti tersebut, ditengarai menjadi kecemasan Maskota, selaku Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang terhadap konten-kontes media sosial yang diunggah Said Didu tentang perkembangan PIK2.

Halaman:

Tags

Terkini