REPORTASENTT.COM. LABUAN BAJO- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah menetapkan seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi saat Pilkada Manggarai Barat 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT, pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat melaporkan adanya pelanggaran.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK, SIK, MH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial M (24), anggota KPPS TPS 005, diduga memberikan keterangan tidak benar dalam daftar hadir pemilih dengan mengisi tanda tangan untuk pemilih yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Ende Masih Tinggi Selama Operasi Lilin Turangga 2024
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, Sentra Gakkumdu menyepakati bahwa perkara ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Selanjutnya, penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” ujar AKP Lufthi pada Rabu (8/1/2025).
Polisi menyatakan bahwa M (24) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/12/2024). Barang bukti yang disita meliputi salinan daftar pemilih dari TPS 005 Desa Siru dan dokumen terkait lainnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 178E Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, Sentra Gakkumdu menyepakati bahwa perkara ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Selanjutnya, penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” ujar AKP Lufthi pada Rabu (8/1/2025).
Polisi menyatakan bahwa M (24) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/12/2024). Barang bukti yang disita meliputi salinan daftar pemilih dari TPS 005 Desa Siru dan dokumen terkait lainnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 178E Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.
Baca Juga: KPUD Ende Tetapkan Pasangan Deo- Do Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Saat ini, Polres Manggarai Barat tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Saat ini, Polres Manggarai Barat tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
AKP Lufthi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Semua masih berproses. Tim kami bekerja keras agar berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya, dilansir melalui website Polres Manggarai Barat.
“Semua masih berproses. Tim kami bekerja keras agar berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya, dilansir melalui website Polres Manggarai Barat.
Baca Juga: Hotel Aruss di Semarang Diduga Dibiayai dari Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
“Kami mengajak masyarakat Manggarai Barat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.