hukum-kriminal

Penggerebekan Mengejutkan: Satresnarkoba Polres Lombok Barat Bekuk Pengedar Sabu di Gerung!

Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:39 WIB
Pelaku saat diintrogasi polisi. (Foto Polda NTB)
 

REPORTASENTT.COM, LOMBOK BARAT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
 
Pada Jumat malam (3/1/2025), tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S alias O (35), warga Lombok Tengah, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di area parkir sebuah ritel modern di Kecamatan Gerung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,28 gram.
 
 
Baca Juga: Kasus Pencurian Bermotor Terungkap, Polisi Ungkap Modus yang Dilakukan Pelaku Saat Beraksi!

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
 
Informasi tersebut mengarah kepada tersangka lain, berinisial A alias G, yang lebih dahulu ditangkap di Desa Sekotong Timur pada Jumat sore, sekitar pukul 18.00 WITA.


“Dalam interogasi, A alias G mengaku mendapatkan sabu dari tersangka S alias O. Berdasarkan keterangan itu, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama,” ungkap AKP Nyoman Diana, pada Sabtu (18/1/2025).

Setelah mendapatkan informasi bahwa S alias O akan melakukan transaksi di area parkir sebuah ritel modern di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, tim opsnal bergerak cepat.
 
 Baca Juga: Dibongkar! Reklamasi Tanpa Izin di Muara Tawar Disegel KKP, Apa Motif di Baliknya?
 
 
Penangkapan berhasil dilakukan pada pukul 22.00 WITA ketika tersangka sedang menunggu pembeli.

Setelah menangkap tersangka tambahnya, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di Lombok Tengah.
 
Meskipun tidak ditemukan tambahan narkotika, polisi menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengedarkan narkoba, seperti timbangan elektrik dan klip plastik kosong.
 
 Baca Juga: Tim EOD Satgas Kizi Minusca XXXVII-K Sukses Tangani UXO dan AXO di Afrika Tengah

“Kami menemukan sejumlah alat untuk mengemas sabu. Ini semakin memperkuat bukti bahwa tersangka aktif dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah AKP Nyoman Diana.

Barang bukti yang diamankan antara lain, Sabu seberat 20,28 gram (berat netto 19,81 gram) dalam dua klip plastik, timbangan elektrik, sejumlah klip plastik kosong, gunting, korek api gas, dan alat komunikasi berupa ponsel.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkoba.
 
Baca Juga: Kuasa Hukum Agus Salim Ancam Penjarakan 10.000 Warga NTT yang Terima Dana Donasi

“Atas perbuatannya, S alias O dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Nyoman Diana.

Polres Lombok Barat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang.

“Masyarakat adalah mitra kami dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. Kami menghargai setiap informasi yang diberikan demi keamanan bersama,” tutup AKP Nyoman Diana.

Tags

Terkini