hukum-kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Deepfake Video Presiden Prabowo, Sindikat Penipuan Online Terungkap

Kamis, 30 Januari 2025 | 07:33 WIB
Konferensi pers Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Foto Tribrata News)



REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang terlibat dalam kasus pembuatan dan penyebaran video deepfake yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
 
Tersangka ditangkap di Dusun 1, RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (23/1/25).

Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa AMA memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah tokoh-tokoh penting tersebut dalam video.
 
 Baca Juga: Teror di Rumah Sendiri! Seorang Warga Kupang dan Ibunya Mengungsi Akibat Ancaman Ayah Kandung
 
Konten video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dengan menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Video tersebut mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh korban. Jika korban menghubungi, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan,” jelas Himawan dalam konferensi pers.
 
Tersangka kemudian meminta korban untuk mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi, dan menjanjikan pencairan dana yang tidak pernah ada.
 
Baca Juga: Benarkah AS Hentikan Hibah dan Pinjaman untuk RI? Ini Respons Tegas Pemerintah!

Tersangka AMA mengaku telah melakukan aksi penipuan tersebut sejak 2020 hingga 16 Januari 2025. Sebanyak 11 korban tercatat telah mengirimkan uang kepada AMA, dengan jumlah setoran antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

Penyidik masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini, berinisial FA. “Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh sindikat dapat ditangkap,” tambah Himawan.

Tersangka AMA kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.

Tags

Terkini