"Terkait kasus ini, Polda Bali sangat serius menangani dan berharap secepatnya dapat diungkap," ujar Ariasandy.
Kasus ini menjadi perbincangan luas setelah rekaman video perampokan tersebut beredar di media sosial.
Baca Juga: Trump Perintahkan Pembukaan Pusat Penahanan Migran di Teluk Guantanamo
Dalam video tersebut, terlihat seorang WNA Ukraina dan sopirnya diculik, serta dipaksa mentransfer aset kripto senilai Rp3,4 miliar.
Polda Bali memastikan kasus ini akan diusut tuntas dengan penyelidikan mendalam.
"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," tambah Ariasandy.
Baca Juga: Viral! Fenomena 'Ubur-ubur Ikan Lele' di Medsos- dari Tilang Polisi hingga Jadi Lirik Lagu Rap
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa perampokan ini terjadi pada 15 Desember 2024.
Saat itu, korban LL bersama sopirnya A mengendarai mobil BMW putih di Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Tiba- tiba, dua mobil menghadang kendaraan korban dari depan dan belakang.
Salah satunya adalah mobil Toyota Alphard yang memblokir jalan dari depan.
"Mobil pertama bermerk Alphard dengan memblokir jalan dari depan, dan satu mobil lagi menghadang dari arah belakang," jelas Ariasandy.
Empat pria berpakaian hitam dengan masker keluar dari mobil sambil membawa pisau, palu, dan pistol.
Baca Juga: Gara- gara Kawat Duri, Dua Warga Noemuti- Timor Tengah Utara Bersitegang hingga ke Polisi!