Trump Perintahkan Pembukaan Pusat Penahanan Migran di Teluk Guantanamo

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 30 Januari 2025 | 16:35 WIB
Donald Trump Mantan Presiden  Amerika Serikat . (Foto tangkapan layar YouTube Donald Trump)
Donald Trump Mantan Presiden Amerika Serikat . (Foto tangkapan layar YouTube Donald Trump)

Presiden Tandatangani Perintah Eksekutif untuk Persiapan Fasilitas Penahanan bagi 30.000 Imigran



REPORTASENTT.COM, Washington, D.C.- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif untuk membuka pusat penahanan migran di Pangkalan Angkatan Laut Teluk Guantanamo, Kuba. Fasilitas ini diperkirakan mampu menampung hingga 30.000 imigran yang dideportasi dari AS.

Trump sebelumnya telah mengisyaratkan kebijakan ini pada hari Rabu, menyatakan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk menahan imigran ilegal yang dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat AS.
 
“Beberapa di antaranya sangat buruk, bahkan negara asal mereka tidak mau menerima mereka kembali. Jadi, kami akan mengirim mereka ke Guantanamo. Ini akan segera menggandakan kapasitas kami,” ujar Trump.
 

Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo sebelumnya telah digunakan untuk menampung para migran yang ditangkap di laut, terpisah dari fasilitas keamanan tinggi yang menahan tersangka teroris asing pasca-serangan 11 September 2001.
 
Namun, keberadaan fasilitas penahanan imigran ini tidak banyak diketahui publik, dengan laporan terbaru menunjukkan adanya kondisi yang mengkhawatirkan.

Hingga Februari 2024, menurut laporan The New York Times, hanya ada empat orang yang ditahan di fasilitas tersebut.
 
 
Dengan adanya kebijakan baru ini, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat secara drastis.

Trump mengumumkan kebijakan ini saat menandatangani Undang-Undang Laken Riley, yang mewajibkan penahanan imigran ilegal yang didakwa melakukan kejahatan terkait pencurian.
 
Undang- undang ini dinamai berdasarkan nama seorang mahasiswa keperawatan berusia 22 tahun dari Georgia yang tewas pada 2023 oleh seorang imigran ilegal asal Venezuela.
 
Baca Juga: Awal Tahun 2025, Tiga Jenazah Pekerja Migran Asal Solor dan Adonara Tiba di Kampung Halaman

Dalam perintah eksekutifnya, Trump menyatakan Menteri Pertahanan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri harus segera mengambil langkah untuk memperluas kapasitas pusat operasi migran di Guantanamo guna menampung “imigran kriminal berprioritas tinggi” yang berada di AS secara ilegal.
 
Trump juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk “menghentikan invasi perbatasan, membubarkan kartel kriminal, dan memulihkan kedaulatan nasional.”

Perintah eksekutif ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International yang menyebut Guantanamo sebagai lokasi dengan sejarah panjang pelanggaran hak asasi manusia.
 
 
Organisasi tersebut menyatakan bahwa Trump seharusnya menutup fasilitas tersebut, bukan menggunakannya kembali untuk penahanan imigran.

Pemerintah Kuba juga mengecam kebijakan ini.
 
Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodríguez Parrilla, menuliskan di media sosial X bahwa keputusan AS untuk menggunakan Guantanamo sebagai pusat penahanan migran menunjukkan “penghinaan terhadap kondisi manusia dan hukum internasional.”
 
 
Presiden Kuba, Miguel Díaz-Canel, bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai “tindakan brutal.”

Sejak menjabat kembali pada 20 Januari, Trump telah menandatangani serangkaian perintah eksekutif yang bertujuan untuk memperketat kebijakan imigrasi.
 
Ini termasuk deklarasi darurat nasional untuk memungkinkan pengerahan pasukan AS ke perbatasan selatan, penangguhan program penempatan kembali pengungsi, serta pencabutan status perlindungan sementara bagi individu yang melarikan diri dari krisis kemanusiaan.
 
Baca Juga: Mancing Belut, Warga Pohgading Temukan Tengkorak Misterius, Polisi Terjun Ke Lokasi

Sementara itu, Pentagon mengonfirmasi bahwa hingga 6 Januari 2024, hanya ada 15 tahanan di fasilitas penahanan Guantanamo, jumlah terendah dalam sejarah 22 tahun tempat tersebut.
 
Pada akhir masa jabatannya, pemerintahan Joe Biden mempercepat pemindahan tahanan Guantanamo ke negara ketiga dalam upaya mengurangi populasi tahanan.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X