Setelah disekap, korban dan sopirnya diborgol dan dibawa ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan.
Di sana, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban dan memukulnya agar menyerahkan akses akun Binance untuk mentransfer aset kripto.
"Pelaku melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun Binance pelapor guna diambil aset kripto pelapor secara paksa," jelas Ariasandy.
Baca Juga: Pelabuhan Tenau Bersih dari Pungli? Kapolresta Kupang Kota Beri Peringatan Keras!
Korban mengalami luka di telinga kanan, pergelangan tangan, dan lebam di bagian tangan kiri akibat penganiayaan tersebut.
Total kerugian akibat perampokan ini mencapai Rp3,4 miliar.
Polda Bali berjanji akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku dan motif di balik aksi kejahatan ini. Dengan keterlibatan pihak internasional, kasus ini diharapkan segera menemui titik terang.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secepatnya," tutup Ariasandy.