REPORTASENTT.COM, BELGIA- Belgia menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai. Kebijakan ini bertujuan melindungi kaum muda dari kecanduan nikotin sekaligus menjaga lingkungan.
Mulai 1 Januari, Belgia secara resmi melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai dengan alasan kesehatan dan lingkungan.
Menteri Kesehatan Belgia, Frank Vandenbroucke, menyebut produk ini sebagai ancaman bagi masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: ‘Trump Orang Kecil, Musk Orang Besar’: Prediksi Sejarawan Tentang Konflik di Masa Depan Presiden Terpilih
“Rokok elektrik sekali pakai dirancang untuk menarik konsumen baru. Produk ini mengandung nikotin yang bersifat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
“Rokok elektrik sekali pakai dirancang untuk menarik konsumen baru. Produk ini mengandung nikotin yang bersifat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti limbah kimia berbahaya yang dihasilkan dari produk tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan oleh negara lain.
Langkah serupa juga dilakukan oleh negara lain.
Australia telah membatasi penjualan semua rokok elektrik ke apotek, sedangkan Inggris akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai mulai Juni 2025 untuk mencegah penggunaannya di kalangan anak-anak dan meminimalkan dampak lingkungan.
Belgia menargetkan jumlah perokok baru menjadi nol atau mendekati nol pada 2040.
Belgia menargetkan jumlah perokok baru menjadi nol atau mendekati nol pada 2040.
Langkah lain yang telah diambil termasuk larangan merokok di taman bermain, lapangan olahraga, kebun binatang, dan taman hiburan.
Mulai 1 April, produk tembakau juga tidak boleh dijual di supermarket besar atau dipajang di tempat penjualan.
Data survei Belgian Health Interview 2018 menunjukkan 15,3 persen penduduk Belgia berusia 15 tahun ke atas adalah perokok aktif setiap hari, turun dari 25,5 persen pada 1997.
Data survei Belgian Health Interview 2018 menunjukkan 15,3 persen penduduk Belgia berusia 15 tahun ke atas adalah perokok aktif setiap hari, turun dari 25,5 persen pada 1997.
Survei terbaru yang akan dirilis pada September 2023 diharapkan menunjukkan penurunan lebih lanjut.
Baca Juga: Maria, Bunda Segala Ibu: Teladan Kasih dan Kesetiaan dalam Rencana Keselamatan Allah
Sementara itu, Milan, Italia, memberlakukan larangan merokok di luar ruangan mulai awal tahun ini.
Sementara itu, Milan, Italia, memberlakukan larangan merokok di luar ruangan mulai awal tahun ini.
Perokok yang melanggar akan dikenai denda sebesar €40 hingga €240.
Larangan ini bertujuan meningkatkan kualitas udara dan melindungi masyarakat dari efek perokok pasif, meskipun tidak mencakup rokok elektrik.
Baca Juga: Di Polres Bima Kota: Anggota Dituduh Bandar Narkoba, Kapolres Tantang Buktikan!
Larangan ini memperluas aturan sebelumnya yang diberlakukan pada 2021, meliputi taman, tempat bermain, halte bus, dan fasilitas olahraga.
Larangan ini memperluas aturan sebelumnya yang diberlakukan pada 2021, meliputi taman, tempat bermain, halte bus, dan fasilitas olahraga.
Milan berada di Lembah Po, wilayah dengan tingkat polusi udara tinggi yang berdampak pada kesehatan warganya.
Menurut data Kementerian Kesehatan Italia, kebiasaan merokok menyebabkan 93.000 kematian setiap tahunnya di negara tersebut.
Menurut data Kementerian Kesehatan Italia, kebiasaan merokok menyebabkan 93.000 kematian setiap tahunnya di negara tersebut.
Baca Juga: Aksi Penyelamatan di Laut Ampenan: SAR Brimob dan Warga Selamatkan 5 Nelayan dari Perahu Terbalik
Italia telah memberlakukan berbagai kebijakan antirokok sejak 1975, yang terus diperluas hingga mencakup larangan merokok di semua area publik tertutup pada 2005.