REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler segera dibuka. Pelunasan ini akan berlangsung dari 13 – 26 Maret 2024.
“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: Banjir di Kabupaten TTS, Polda NTT Kerahkan 65 Personel untuk Penanggulangan Bencana
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.
Baca Juga: Survei Capai 193,6 Juta Orang, Pemerintah Terapkan Kebijakan Antisipasi Pergerakan Masyarakat Selama Lebaran 2024
“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.
Artikel Terkait
Menyambut Bulan suci Ramadan K.H. Anwar Iskandar Ajak Seluruh Umat Islam Lakukan Kebaikan
Ratusan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Surakarta Ikut Rukyat, Tidak Melihat Hilal Ramadan 1445
Beda Awal Ramadan, Kemenag, Komisi VIII, dan MUI Kompak Beri Pesan Hormati Perbedaan
Utamakan Pelayanan Publik, Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Catatan: Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H