Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri.
Artikel Terkait
Anggota Komisi VII DPR RI Soroti Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Tumpang Tindih
Pemberian Kewarganegaraan RI bagi Tiga WNA Digelar dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI
SiMerpati Permudah Pantau Perjalanan Dinas Anggota DPR RI dan Tenaga Ahli
Ramanouski Apresiasi BKSAP DPR RI, Penjernih Informasi Saat Belarusia Disudutkan di Forum Internasional
Komisi II DPR RI Soroti Perjokian di Seleksi CASN 2023, Tagih Komitmen Menpan-RB dan BKN