REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta.
Rapat ini merupakan bagian dari kegiatan Komite I pada masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda membahas beberapa isu penting terkait agraria dan pertanahan.
Rapat Kerja yang diikuti oleh anggota Komite I DPD RI tersebut dipimpin oleh ketua Komite I, Senator Fachrul Razi. Pada sambutan pengantar, Ketua Komite I mengatakan bahwa Reforma agraria telah dilaksanakan selama lebih dari satu dasawarsa.
Dalam rapat tersebut, Komite I DPD RI menyoroti tiga isu utama yaitu pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah.
Ketua Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja Menteri ATR/BPN yang dinilai cerdas dan bergerak cepat dalam menangani berbagai permasalahan tersebut.
Rapat kerja ini juga menjadi ajang diskusi dan tukar pendapat antara DPD RI dan Kementerian ATR/BPN mengenai strategi dan kebijakan yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia. Komite I DPD RI menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak terkait guna mewujudkan reforma agraria yang adil dan merata.
"Kami berharap, melalui kerja sama yang erat antara DPD RI dan Kementerian ATR/BPN, berbagai sengketa dan konflik pertanahan dapat segera diselesaikan, dan reforma agraria dapat berjalan dengan lebih baik," tambah Ketua Komite I DPD RI.
Salah satu yang mendapat perhatian senator adalah optimalisasi Reforma Agraria, peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan serta ruang berbasis digital dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan. Berdasarkan apresiasi tersebut, Komite I DPD mendukung jika anggaran kementerian Agraria dan Tata Ruang ditambah.
Sementara itu pada paparannya, Menteri AHY menyampaikan beberapa hal, diantaranya Program Reforma Agraria dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu legalisasi aset dengan target 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah dengan target 4,5 juta Ha.
Sementara penataan akses berupa pemberdayaan tanah masyarakat.
Penataan akses dilaksanakan melalui pemberian akses terhadap modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat, yang nilainya mencapai Rp 6.295 triliun.
Pemerintah juga telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 380.304 kepala keluarga, sesuai dengan potensi tiap-tiap kelompok masyarakat.
Dari proses kegiatan ini, telah terjadi peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 41 persen. Pencapaian ini telah berhasil melebihi target 20 persen, atau dua kali lipat dari target yang ditetapkan, dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN.
Terkait legalisasi asset, telah terjadi akselerasi pendaftaran tanah secara nasional, hingga Juni 2024, telah terdaftar 114,5 juta bidang tanah dan 92,1 Juta bidang di antaranya telah bersertipikat.
Bahkan dalam empat bulan terakhir, terdaftar 3,7 juta bidang tanah. Hasil ini sangat signifikan; yakni telah mencapai 95,4 persen dari target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, atau mencapai 90,8 persen dari target PTSL keseluruhan.
Terkait penyelesaian konflik pertanahan, AHY mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih banyaknya tumpang tindih (overlap) antara tanah-tanah masyarakat dengan tanah-tanah kehutanan.
Banyaknya konflik agraria yang diakibatkan tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU); tanah masyarakat dengan aset negara; tanah masyarakat dengan kawasan pertambangan; serta konflik terkait tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-78 di Polda NTB Tetap Hikmat
Masih sejalan dengan program PTSL dan sertipikat elektronik, saat ini kementeria ATR juga sedang merevisi PP No. 18 Tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading; untuk lahan dengan peruntukan jasa lingkungan.
Progres revisinya, saat ini sudah mencapai Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK).
Harapannya, setelah revisi PP ini diberlakukan, maka masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan kesempatan yang luas untuk terlibat dalam perdagangan karbon. Carbon trading is our future.
“Bayangkan, selain kita bisa menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, perdagangan karbon juga memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi negara” lanjut AHY
Pada bagian akhir, Wakil Komite I Sylviana Murni mengusulkan supaya lahan-lahan di daerah yang statusnya tidak jelas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Komite I juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin.
Mengingat saat ini sangat rawan terjadi serangan cyber oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komite I juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberatasan mafia tanah beserta jaringannya di daerah.
Rapat kerja ini berlangsung dengan penuh semangat dan diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang dapat mempercepat proses penyelesaian permasalahan agraria di Indonesia.
Artikel Terkait
Komisi X DPR RI Minta Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU Kepariwisataan
Komisi Pemilihan Umum Flores Timur Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Flotim Temukan NIK Ganda dan Identitas Berbeda
Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekahwatiran Draf RUU Penyiaran
Air Kembang, Menyambut Kenaikan Pangkat Anggota Polres Ende