REPORTASENTT.COM, JAKARTA– RUU Perampasan Aset yang sudah diajukan sejak 2003 ternyata masih mandek di meja DPR.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, buka suara.
Pemerintah, kata Yusril, sudah siap kapan saja.
“Pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (2/5/2025).
Yusril menegaskan, aturan ini penting agar hakim punya dasar hukum kuat saat memutus kasus korupsi.
Selain itu, UU ini bisa cegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dan menjamin proses hukum tetap adil serta menghormati HAM.
Yang menarik, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP di era Presiden Jokowi, di mana DPR lebih dulu menyempurnakan naskah akademik sebelum membahas bersama pemerintah.
Bisa jadi, pola ini akan terulang untuk RUU Perampasan Aset.
“Penegakan hukum soal aset harus tegas, tapi tetap menjunjung asas keadilan,” katanya, dikutip Infopublik.co.id.
“Penegakan hukum soal aset harus tegas, tapi tetap menjunjung asas keadilan,” katanya, dikutip Infopublik.co.id.
Baca Juga: Liga 4 Nasional: Persebata Lembata Libas Persewangi 2-0, Mantap ke 16 Besar Sebagai Juara Grup
Menariknya lagi, Yusril juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilai kuat dalam pemberantasan korupsi.
Menariknya lagi, Yusril juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilai kuat dalam pemberantasan korupsi.
“Aset korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan uang rakyat,” tegasnya.
Tak hanya itu, RUU ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Tak hanya itu, RUU ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Artinya, kalau RUU ini lolos, aset korupsi di luar negeri pun bisa ikut disikat.