2. Pejabat kepegawaian akan melakukan verifikasi dan validasi atas keabsahan dokumen tersebut.
Baca Juga: Masuk Wilayah RI, Kapal Asing Coba Kabur Tapi Gagal: Ini Aksi TNI AL
3. Setelah itu, usulan disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
4. Kepala BKN akan memberikan persetujuan atau penolakan, yang hasilnya diberitahukan melalui Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi.
5. ASN juga dapat mengajukan pencantuman gelar profesi secara mandiri melalui Platform ASN Digital.
Baca Juga: Disparbud Flores Timur Komitmen Bangkitkan Wisata Air Panas Mokantarak yang Terbengkalai
Kebijakan ini diharapkan memperkuat basis data ASN yang lengkap, akurat, dan relevan untuk mendukung tata kelola ASN yang modern dan responsif terhadap tantangan masa depan.