BKN Wajibkan ASN Cantumkan Gelar Profesi, Ini Mekanismenya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:00 WIB
Surat edaran terkait pencantuman gelar profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto tangkapan layar surat edaran BKN)
Surat edaran terkait pencantuman gelar profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto tangkapan layar surat edaran BKN)

2. Pejabat kepegawaian akan melakukan verifikasi dan validasi atas keabsahan dokumen tersebut.

Baca Juga: Masuk Wilayah RI, Kapal Asing Coba Kabur Tapi Gagal: Ini Aksi TNI AL

3. Setelah itu, usulan disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

4. Kepala BKN akan memberikan persetujuan atau penolakan, yang hasilnya diberitahukan melalui Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi.

5. ASN juga dapat mengajukan pencantuman gelar profesi secara mandiri melalui Platform ASN Digital.

Baca Juga: Disparbud Flores Timur Komitmen Bangkitkan Wisata Air Panas Mokantarak yang Terbengkalai

Kebijakan ini diharapkan memperkuat basis data ASN yang lengkap, akurat, dan relevan untuk mendukung tata kelola ASN yang modern dan responsif terhadap tantangan masa depan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X