BKN Wajibkan ASN Cantumkan Gelar Profesi, Ini Mekanismenya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:00 WIB
Surat edaran terkait pencantuman gelar profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto tangkapan layar surat edaran BKN)
Surat edaran terkait pencantuman gelar profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto tangkapan layar surat edaran BKN)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran terkait pencantuman gelar profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini tertuang dalam surat nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 9 Mei 2025.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan menghadirkan ASN yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Ada Apa di Oebufu? Polisi Sisir UMKM, Premanisme Diduga Mengintai

Dalam keterangan resminya, BKN menyebut bahwa pencantuman gelar profesi penting sebagai bagian dari manajemen talenta dan pemutakhiran data kompetensi ASN.

"Setiap ASN harus dapat menampilkan basis data kompetensi yang komprehensif," tulis BKN dalam surat tersebut.

Gelar Profesi untuk Dukung Karier ASN

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 49 ayat 1, setiap ASN diwajibkan melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Baca Juga: KLHK Ancam Sanksi Berat 343 Daerah Masih Gunakan TPA Open Dumping

BKN mendorong ASN untuk menempuh pendidikan formal, profesi, dan non-formal, serta mencantumkan gelar profesinya agar tercermin dalam Satu Data ASN yang akurat.

Adapun gelar profesi yang dimaksud adalah gelar yang diperoleh secara sah dari perguruan tinggi atau lembaga penyelenggara sertifikasi profesi tingkat nasional maupun global.

Gelar tersebut dapat digunakan untuk pengembangan karier ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Polres Sikka Rutin Adakan Apel Pagi, Namun Ada Catatan Mengkhawatirkan di Balik Kerapian

Mekanisme Pengajuan

BKN menjelaskan bahwa mekanisme pencantuman gelar profesi dilakukan melalui tahapan berikut:

1. ASN yang memiliki ijazah atau sertifikat profesi mengajukan permohonan pencantuman kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan melampirkan dokumen pendukung.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X