REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Setelah bertahun-tahun didera ketidakpastian, para konsumen Meikarta yang hingga kini belum mendapatkan unit hunian yang dijanjikan, mulai melihat secercah harapan.
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengambil langkah aktif untuk menangani kasus yang selama ini menjadi simbol kegagalan perlindungan konsumen di sektor properti.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan keberpihakan pada para korban dan menuntut tanggung jawab penuh dari pengembang.
Baca Juga: Akhirnya Bicara! Jokowi Buka Suara Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Asli, Ini Bukti yang Dibeberkan
Langkah ini menjadi babak baru dalam kisah panjang proyek Meikarta yang sempat menjadi ambisi besar sekaligus mimpi buruk bagi banyak pihak.
Ambisi Meikarta, Kota Mandiri yang Tak Pernah Terwujud
Diluncurkan pada 2017, Meikarta merupakan proyek kota mandiri seluas 500 hektare di Cikarang, Jawa Barat, yang digagas oleh Lippo Group.
Proyek ini dirancang sebagai pusat hunian dan bisnis modern, dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan.
Namun, permasalahan muncul sejak awal, terutama terkait perizinan.
Baca Juga: Satgas Operasi Pekat Polres Ende Gelar Patroli Malam, Sasar Kawasan Pasar dan Pertokoan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi izin untuk 85 hektare atau sekitar 17 persen dari total lahan.
Meski demikian, Lippo Group terus memasarkan proyek secara besar-besaran dan menerima uang muka dari calon konsumen dengan harga terjangkau, mulai dari Rp2 juta.
Situasi makin rumit saat kasus hukum mengemuka pada 2018, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap terkait perizinan Meikarta yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Direktur Operasional Lippo Group dan Bupati Bekasi saat itu.
Baca Juga: Pengukuhan Pewartah Flotim, Kapolres Tegaskan Pers sebagai Mitra Stabilitas dan Transparansi
Kasus ini menyebabkan reputasi proyek merosot dan menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen yang telah membayar.