Ramai Diperbincangkan! KORPRI Usul ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Alasannya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:25 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah. (Foto tangkapan layar YouTube Prakomid.)
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah. (Foto tangkapan layar YouTube Prakomid.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Usulan mengejutkan datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika disetujui, beberapa ASN bisa terus bekerja hingga usia 70 tahun!

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, membeberkan rencana ini dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, seperti dikutip dari situs resmi BKN, Jumat (23/5/2025).


Baca Juga: Terungkap! 4 WNA di Kapal Misterius Bawa Skincare Ilegal Rp 1,2 M ke Indonesia

 

"Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, dan Ibu Menpan," ujar Zudan.

Menurutnya, usia harapan hidup masyarakat yang semakin tinggi dan keahlian ASN yang terus berkembang menjadi alasan kuat di balik usulan ini.

Dalam dokumen usulan KORPRI, batas usia pensiun akan disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan ASN:

"Ini akan membuat ASN lebih tenang bekerja dan mengejar kariernya, terutama dalam jabatan fungsional," tambah Zudan.

Tak hanya soal pensiun, KORPRI juga mendorong agar seluruh ASN nantinya menjabat sebagai pejabat fungsional, bukan lagi struktural seperti kebanyakan saat ini.

Usulan ini langsung menuai beragam reaksi. Ada yang menilai positif karena membuka peluang karier lebih panjang, namun ada pula yang khawatir soal regenerasi dan peluang bagi ASN muda.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X