Perpres Perisai Jaksa Resmi Diteken Prabowo, Polri-TNI Siap Kawal! Ini Isi Lengkapnya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 23 Mei 2025 | 15:42 WIB
Foto ilustrasi. (Desian by Tim Reportase NTT)
Foto ilustrasi. (Desian by Tim Reportase NTT)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Langkah besar diambil Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan bagi Jaksa.

Aturan yang ramai diperbincangkan ini disebut-sebut sebagai “perisai hukum” baru yang memperkuat institusi kejaksaan dari segala bentuk ancaman saat menjalankan tugas.

Perpres ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 21 Mei 2025 dan langsung diundangkan di hari yang sama.


Baca Juga: Bongkar Ijazah Jokowi! Bareskrim Polri Akhirnya Buka Suara Soal Hasil Forensik Mengejutkan!

Kejaksaan Agung pun langsung menyampaikan apresiasinya atas langkah strategis pemerintah ini.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan Presiden. Ini bentuk nyata keberpihakan negara terhadap Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).

Dalam keterangan resmi, Harli, yang juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyampaikan selama ini pelindungan jaksa kerap bersandar pada kerja sama informal dengan TNI dan Polri.

Baca Juga: Ratusan Liter Sopi Disita dari Sikumana dan Fatukoa, Polresta Kupang Kota Gencar Razia Pekat!

Namun kini, Perpres 66/2025 hadir sebagai legitimasi hukum yang tegas.

"Perdebatan soal siapa yang berwenang memberi perlindungan kini tidak relevan lagi. Semuanya sudah jelas dalam Perpres," tegasnya.

Apa yang Diatur Perpres 66/2025?


Baca Juga: Pengurus Pewartah Flotim 2025- 2027 Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Independen

Berikut beberapa poin penting yang membuat Perpres ini menuai sorotan:

Pasal 4: Perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Polri dan TNI.

Pasal 5 dan 6: Polri bertanggung jawab terhadap keamanan jaksa dan keluarganya, termasuk kerahasiaan identitas hingga penyediaan rumah aman.

Baca Juga: Polisi Sweeping Jalanan di Kupang, Pengendara Panik Lari Saat Lihat Petugas!

Pasal 8 dan 9: TNI tidak hanya bisa melindungi institusi kejaksaan, tetapi juga diperbolehkan mendukung pengawalan jaksa dan membantu aspek pertahanan strategis jika dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X