Menteri PKP Turun Tangan, Konsumen Meikarta Akhirnya Dapat Harapan Baru

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:52 WIB
Proses pembayaran kepada konsumen Meikarta yang dilakukan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait sudah dimulai lebih cepat dari waktu yang telat di sepakati. (Foto instagram @maruararsirait )
Proses pembayaran kepada konsumen Meikarta yang dilakukan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait sudah dimulai lebih cepat dari waktu yang telat di sepakati. (Foto instagram @maruararsirait )

Lebih dari 100 konsumen telah mengadu secara resmi ke Kementerian PKP melalui kanal pengaduan BENAR-PKP sejak Maret 2025, dengan total kerugian mencapai Rp 26,8 miliar.

Banyak di antara mereka adalah keluarga muda atau pekerja kelas menengah yang menyimpan harapan rumah pertama dari proyek ini.

Baca Juga: Pengeroyokan di Desa Sinarhading, Polres Flores Timur Ungkap Dalang dan Penyebab Sesungguhnya

Yosafat, salah seorang korban, mengatakan, Ia sudah cicil sejak 2017 dan lunasi pembelian, tapi tambah dia unit belum juga diserahterimakan.

"Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan," katanya.

Reny, konsumen lain, menambahkan, dirinya sudah bayar lunas unit senilai Rp 188 juta sejak 2017, tapi sampai sekarang Ia mengaku belum ada tanda-tanda pembangunan.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan! KORPRI Usul ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Alasannya

Janji serah terima yang terus tertunda dari 2018, kemudian bergeser ke 2020, bahkan kini tanpa kepastian, semakin menambah kekecewaan konsumen seperti Erna yang berharap keadilan segera ditegakkan.

Menteri PKP Ambil Langkah

Menteri PKP Maruarar Sirait yang baru memimpin kementerian ini sejak awal pemerintahan Prabowo, memprioritaskan penyelesaian kasus Meikarta sebagai simbol keadilan sosial.

Berbagai upaya dilakukan, antara lain membuka kanal pengaduan BENAR-PKP, memanggil manajemen Lippo, dan memfasilitasi pertemuan langsung antara korban dengan pimpinan Lippo Group, James dan John Riady, pada 23 April 2025.

Dalam mediasi tersebut, Menteri Maruarar menetapkan tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana konsumen yang dirugikan.

Baca Juga: Terungkap! 4 WNA di Kapal Misterius Bawa Skincare Ilegal Rp 1,2 M ke Indonesia

Hingga 19 Mei 2025, sebanyak 116 pengaduan telah diverifikasi, dan 11 orang sudah menerima refund. Menteri PKP menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hingga tuntas.

“Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi belum dapat rumah. Ini kasus terbesar yang kami tangani,” ujar Maruarar Sirait.

Titik Terang di Tengah Kekecewaan

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X