REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database nasional.
Mereka yang tidak tertampung dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024 kini mendapat peluang baru melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur status, skema kerja, hingga penghasilan bagi para pegawai yang masuk dalam kategori tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam Kondisi Tertentu, Ini Penjelasannya
“Pemerintah ingin memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang sudah masuk database BKN dibiarkan tanpa kejelasan. PPPK Paruh Waktu adalah bentuk solusi konkret,” ujar Kepala BKN dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
Solusi untuk Non-ASN yang Tak Lolos Seleksi
PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, maupun mereka yang sudah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi karena keterbatasan kebutuhan instansi.
Mereka akan dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN sekaligus pemenuhan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Baca Juga: Waspada Hewan Ini! Polda NTT Imbau Warga Tak Beraktivitas Sembarangan di Teluk Balauring
Diperuntukkan bagi Sejumlah Jabatan
Jabatan yang dapat diisi melalui PPPK Paruh Waktu antara lain:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis