4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Teror Musik Keras dan Miras Dini Hari, Polisi Bubarkan Pemuda di Kupang
Pemerintah berharap skema ini dapat
meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan tugas-tugas pelayanan masyarakat berjalan optimal meski dengan keterbatasan SDM ASN penuh waktu.
Imbauan untuk Instansi
Kepala BKN juga mengingatkan agar instansi pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya di luar ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, segala hak dan kewajiban terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu sudah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Teror Musik Keras dan Miras Dini Hari, Polisi Bubarkan Pemuda di Kupang
“Fokus kami adalah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara sistematis dan berkeadilan. Maka, instansi harus mengikuti kebijakan ini dengan disiplin,” tegasnya.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pegawai non-ASN dalam database BKN untuk tetap tenang dan mengikuti setiap proses dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
4 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sikka Divonis, Satu Dihukum 15 Tahun Penjara
Polisi Mediasi Kasus WhatsApp Tak Pantas di Sikka, Warga Selesaikan secara Damai
Polda Kalsel Selidiki Kebakaran Gedung Rektorat ULM, Libatkan Tim Labfor Polri
Waspada Hewan Ini! Polda NTT Imbau Warga Tak Beraktivitas Sembarangan di Teluk Balauring
Pemerintah Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam Kondisi Tertentu, Ini Penjelasannya