BKN Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Terabaikan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu yang Baru

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:42 WIB
Foto backround siaran pers BKN. (Foto desain by Tim)
Foto backround siaran pers BKN. (Foto desain by Tim)

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional


Baca Juga: Teror Musik Keras dan Miras Dini Hari, Polisi Bubarkan Pemuda di Kupang

 

Pemerintah berharap skema ini dapat
meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan tugas-tugas pelayanan masyarakat berjalan optimal meski dengan keterbatasan SDM ASN penuh waktu.

Imbauan untuk Instansi

Kepala BKN juga mengingatkan agar instansi pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya di luar ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, segala hak dan kewajiban terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu sudah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku.



Baca Juga: Teror Musik Keras dan Miras Dini Hari, Polisi Bubarkan Pemuda di Kupang

“Fokus kami adalah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara sistematis dan berkeadilan. Maka, instansi harus mengikuti kebijakan ini dengan disiplin,” tegasnya.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pegawai non-ASN dalam database BKN untuk tetap tenang dan mengikuti setiap proses dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X