Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Pemuda Jaktim Diamankan Polisi
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers agar mencakup perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas.
Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan seluruhnya ditolak.