MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 19 Januari 2026 | 22:38 WIB
Foto ilustrasi Jurnalis.
Foto ilustrasi Jurnalis.

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menilai pengaturan perlindungan hukum wartawan dalam UU Pers tidak bersifat diskriminatif.



Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, kolumnis dan/atau kontributor lepas tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang memenuhi kriteria wartawan sebagaimana dimaksud Pasal 8 UU Pers.



“Kolumnis dan/atau kontributor lepas yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat kode etik jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum, mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers,” kata Saldi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026), di Jakarta.

 

Baca Juga: Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya



Saldi menegaskan, tidak dicantumkannya penulis lepas secara eksplisit dalam Pasal 8 UU Pers bukan berarti mereka kehilangan perlindungan hukum.



“Pengaturan tersebut bukan bentuk diskriminasi. Kolumnis dan kontributor lepas tetap dilindungi oleh peraturan perundang-undangan lain,” ujarnya.



MK menyebut perlindungan hukum bagi penulis lepas tetap dijamin melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca Juga: Mayat Pensiunan TNI Ditemukan di Kali Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Ungkap Identitas Ganda Korban



Mahkamah juga menegaskan perbedaan antara karya jurnalistik dan tulisan nonjurnalistik. Produk wartawan yang memenuhi syarat profesi dikategorikan sebagai karya jurnalistik, sementara tulisan masyarakat umum, seperti opini atau kolom, tidak termasuk karya jurnalistik meskipun dimuat media massa.



“Karya opini yang ditulis masyarakat umum, meski melalui kurasi editor, tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik dan bukan tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi.



Gugatan ini diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman. Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum karena hanya menyebut wartawan secara limitatif.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X