MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 19 Januari 2026 | 22:38 WIB
Foto ilustrasi Jurnalis.
Foto ilustrasi Jurnalis.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Pemuda Jaktim Diamankan Polisi

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers agar mencakup perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas.

Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan seluruhnya ditolak.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X