Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Pemuda Jaktim Diamankan Polisi
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers agar mencakup perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas.
Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan seluruhnya ditolak.
Artikel Terkait
Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Sempat Melarikan Diri
Mesin Rusak di Perairan Sikka, 3 Penumpang KM Cinta Abadi Dievakuasi Selamat
Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka
Mayat Pensiunan TNI Ditemukan di Kali Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Ungkap Identitas Ganda Korban
Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya