Setelah menyelesaikan tugas sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada awal 2025. Pada November 2025, ia dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Di BPA, Kuntadi memimpin proses pelacakan dan penyitaan aset milik buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Eddy Tansil, dengan nilai mencapai Rp51,6 miliar.
Selain rekam jejak penanganan perkara korupsi, laporan harta kekayaan Kuntadi juga menjadi perhatian.
Baca Juga: Muhammad Qodari Nilai Teddy Indra Wijaya Layak Menjadi Panutan bagi Taruna Akmil
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Maret 2026, total kekayaannya mencapai Rp3.677.081.787.
Dalam laporan tersebut, Kuntadi tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp4,26 miliar, harta bergerak lainnya Rp162,34 juta, kas dan setara kas Rp366,7 juta, serta utang Rp1,215 miliar.
Nilai kekayaannya meningkat dibandingkan laporan sebelumnya saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang tercatat sebesar Rp3,42 miliar.