● Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
● Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
● Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
● Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
● Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
● Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
● Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
● Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
● Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
● Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
Baca Juga: Di Larantuka, Melki- Jhoni Prioritaskan Kenaikan Gaji Guru Honorer di NTT
● Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
●Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
●Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.