REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Penyelesaian seleksi pegawai honorer menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu fokus utama Komisi II DPR RI di tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong penyelesaian seleksi tersebut demi menjamin keadilan dan efisiensi dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari seleksi gelombang pertama yang belum selesai pada Desember 2024 lalu.
Dede Yusuf menyatakan bahwa Komisi II akan mengupayakan agar seleksi gelombang kedua dapat diselesaikan pada Maret atau April 2025.
"Isu terbesar adalah pengajuan formasi dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang belum optimal. Oleh karena itu, kami mendorong KemenPAN RB dan BKN untuk segera melaksanakan seleksi gelombang kedua sebagai kelanjutan dari seleksi Desember," ujar Dede Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dede juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik yang dapat merugikan proses seleksi.
"Isu terbesar adalah pengajuan formasi dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang belum optimal. Oleh karena itu, kami mendorong KemenPAN RB dan BKN untuk segera melaksanakan seleksi gelombang kedua sebagai kelanjutan dari seleksi Desember," ujar Dede Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dede juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik yang dapat merugikan proses seleksi.
Baca Juga: Investigasi Tragedi Boeing 737-800 Jeju Air: Keselamatan Penerbangan Global di Ujung Tanduk
Ia menegaskan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap tegas melarang pemimpin daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk memprioritaskan pihak-pihak yang tidak berhak menjadi P3K.
"Kadang setelah Pilkada, calon Bupati atau Gubernur terpilih cenderung memasukkan tim sukses sebagai honorer atau ASN P3K. Kami meminta Kemendagri untuk tegas melarang hal ini. Hanya mereka yang terdaftar dalam database resmi yang berhak," tegas Dede.
Selain isu P3K, Komisi II juga menyoroti konflik pertanahan dan tata ruang yang sering terjadi di Indonesia.
"Kadang setelah Pilkada, calon Bupati atau Gubernur terpilih cenderung memasukkan tim sukses sebagai honorer atau ASN P3K. Kami meminta Kemendagri untuk tegas melarang hal ini. Hanya mereka yang terdaftar dalam database resmi yang berhak," tegas Dede.
Selain isu P3K, Komisi II juga menyoroti konflik pertanahan dan tata ruang yang sering terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Datangi Bengkel di Labuan Bajo: Polisi Tegaskan Larangan Knalpot Racing di Malam Tahun Baru!
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi II mendorong pemetaan lahan yang lebih komprehensif, mencakup lahan bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
Langkah ini memerlukan kerja sama erat antara ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dengan pemerintah daerah.
"Komisi II, mulai dari 2025 hingga 2029, akan terus mengawal isu-isu penting seperti hukum, lahan, ASN, hingga partai politik. Masalah pertanahan harus diselesaikan dengan pendekatan yang komprehensif agar tidak menjadi beban di masa depan," ungkap Dede Yusuf.
"Komisi II, mulai dari 2025 hingga 2029, akan terus mengawal isu-isu penting seperti hukum, lahan, ASN, hingga partai politik. Masalah pertanahan harus diselesaikan dengan pendekatan yang komprehensif agar tidak menjadi beban di masa depan," ungkap Dede Yusuf.
Baca Juga: Laka Lantas di Tol Pandaan- Malang: Polisi Bidik Perusahaan Logistik, Ada Apa?
Ia berharap upaya ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Ia berharap upaya ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
"Doakan kami agar kuat dan konsisten dalam mengawal seluruh isu ini demi kepentingan rakyat," tutupnya.