Datangi Bengkel di Labuan Bajo: Polisi Tegaskan Larangan Knalpot Racing di Malam Tahun Baru!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 31 Desember 2024 | 06:00 WIB
Polisi saat mendatangi pemilik bengkel. (Foto anggota, Polres Manggarai Barat/ desain by Tim Reportase NTT)
Polisi saat mendatangi pemilik bengkel. (Foto anggota, Polres Manggarai Barat/ desain by Tim Reportase NTT)

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Menjelang perayaan malam Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat gencar melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dilakukan di sejumlah bengkel motor di wilayah Manggarai Barat pada Senin siang.

 

Baca Juga: PPG Guru 2024: Kemendikdasmen Luluskan 98,59 Persen Peserta, Apa Rahasia Dibaliknya?


Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan yang diatur dalam undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami mengimbau bengkel-bengkel agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot racing. Larangan ini berlaku untuk seluruh wilayah Manggarai Barat, demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Supartha.

Selain menyebabkan kebisingan, knalpot brong dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial, terutama di kawasan padat penduduk, tempat ibadah, dan rumah sakit.

 Baca Juga: Rencana Besar! Kepala Bappenas: Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026, Mungkinkah?

“Dampak sosialnya adalah bisa memicu gesekan antar kelompok masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar kendaraan yang masih menggunakan knalpot ini segera menggantinya dengan knalpot standar,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Mabar akan menggelar razia khusus menjelang dan pada malam pergantian tahun.

Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan hingga satu bulan.

 Baca Juga: Presiden AS Terlama Berkuasa, Jimmy Carter, Tutup Usia di 100 Tahun:  Warisan Perdamaian dan Hak Asasi yang Tak Terlupakan

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X