Lebih tegas lagi, jika ditemukan adanya perlawanan terhadap petugas, pelaku dapat dijerat Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, terutama dengan menggunakan knalpot brong, saat merayakan malam Tahun Baru.
“Kami ingin memastikan perayaan Tahun Baru berlangsung aman dan nyaman bagi semua pihak. Langkah ini juga untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi gangguan kamtibmas,” tutup AKP Supartha.
Artikel Terkait
Sebelum Tutup BUMD, Pemerintah Diminta Identifikasi Penyebab Kerugian
Manajemen dalam Program Karang Taruna: Membangun Kepemimpinan Efektif di Pusaka Pledo
Resmi Diumumkan! Ini Dia Hasil Akhir Seleksi PPPK Flores Timur 2024 Periode I, bagi yang Lulus Segera Lengkapi Syarat Ini!
Rencana Besar! Kepala Bappenas: Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026, Mungkinkah?
PPG Guru 2024: Kemendikdasmen Luluskan 98,59 Persen Peserta, Apa Rahasia Dibaliknya?