Ada Apa di Polres TTS? Tiga Pejabat Utama Dirotasi, Ini Kata Kapolres!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 11 Mei 2025 | 08:21 WIB
Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H, saat menyaksikan penandatanganan berita acara sertijab.  (Foto TBN Polres TTS)
Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H, saat menyaksikan penandatanganan berita acara sertijab. (Foto TBN Polres TTS)

 

REPORTASENTT.COM, TTS- Ada pergerakan menarik di tubuh Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Jumat pagi (9/5/2025), sekitar pukul 08.00 WITA, suasana Mapolres TTS terasa berbeda.

Upacara resmi digelar, dipimpin langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga: Aksi Haru di TTU: Ratusan Pemuda Tumpah ke Tugu Kota, Siapa Gaspar dan Rio?

Tiga pejabat utama dirotasi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Menurut Kapolres Sigit, rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran internal yang rutin dilakukan dalam tubuh Polri.

Namun, waktu dan nama-nama yang masuk dalam daftar mutasi kali ini cukup menyita perhatian.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Sikka Desak Polisi Tindak Tegas Premanisme

"Ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/188/IV/KEP/2025 tertanggal 30 April 2025. Tujuannya untuk penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel di lingkungan Polda NTT, khususnya Polres TTS,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

Rotasi ini tak sekedar administratif.

Ia menyentuh sejumlah nama dengan masa jabatan yang cukup lama, bahkan hingga empat tahun.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Perampasan di Ngawi, Pelaku Oknum Silat Diamankan

Kapolres menegaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah strategis menghadapi tantangan baru dalam dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta keselamatan lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang terus meningkat.

Berikut tiga nama yang dirotasi:

- Iptu Dewa Gede Putra Wijayana, S.H., Kasat Intelkam, yang telah menjabat selama 8 bulan 9 hari.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X