Ini Alasan Kabagops Polresta Kupang Kota Diganti

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 23:13 WIB
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Bagian Operasi (Kabagops) di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota. (Foto/ Polresta Kupang Kota)
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Bagian Operasi (Kabagops) di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota. (Foto/ Polresta Kupang Kota)




 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Bagian Operasi (Kabagops) di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Minggu (31/8) sore.
 
 
 


Pergantian jabatan ini dilakukan setelah Kompol Andrew Agrifina Prima Putra mendapat penugasan baru sebagai Kasubbagpakatkerma Bagkerma Biroops Polda NTT.
 
 
 
 
Posisi Kabagops Polresta Kupang Kota kini resmi dijabat oleh AKP Mesakh Yohanis Hetharie, yang sebelumnya menjabat Kabagsdm Polres Ngada.
 
 
 
 
 


Dalam amanatnya, Kombes Djoko menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri.
 
 
 
 
Menurutnya, rotasi jabatan dilakukan secara sistematis dan konsisten sebagai bentuk pembinaan karier serta penyegaran di tubuh kepolisian.
 
 
 


“Jabatan Kabagops sangat berpengaruh dalam setiap satuan kerja. Karena itu, dibutuhkan peningkatan kualitas dan inovasi dalam pelaksanaan tugas untuk mendukung keberhasilan Polri, baik secara umum maupun khususnya di Kota Kupang,” ujar Djoko.
 
 
 
 


Mantan Kapolres Pamekasan itu juga menyampaikan apresiasi kepada Kompol Andrew beserta keluarga atas dedikasi selama bertugas di Polresta Kupang Kota.
 
 
 
 
Kepada pejabat baru, AKP Mesakh, Djoko berpesan agar segera beradaptasi dan menjawab tantangan tugas ke depan.
 
 


Upacara Sertijab turut dihadiri para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran Polresta Kupang Kota, perwira, bintara, ASN, serta Ketua Bhayangkari Cabang Kota Kupang, Ny. Tari Djoko Lestari bersama pengurus.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X