REPORTASENTT.COM, KUPANG- Patroli malam yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Oesapa Barat, Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Aipda Aspar, S.H., berujung pada pembubaran sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Bungajati, RT 013/RW 005, Rabu malam, 10 September 2025.
Laporan warga menyebutkan, para pemuda itu kerap mengganggu penghuni kos dengan suara gaduh.
Teguran dari pemilik kos tidak digubris hingga akhirnya diteruskan kepada polisi.
Baca Juga: Duka Nagekeo: Lima Korban Jiwa Termasuk Dua Balita, Pencarian Masih Berlanjut
Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT setempat segera mendatangi lokasi.
Kepada para pemuda, ia menekankan agar menghentikan kebiasaan mabuk di lingkungan permukiman.
“Mari bersama menjaga keamanan dan kenyamanan orang lain,” kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, melalui Bhabinkamtibmas Aipda Aspar.
Baca Juga: Tunjangan DPRD NTT Melampaui Standar Biaya, Ombudsman Ingatkan Resiko Audit
Setelah diberikan imbauan, para pemuda membubarkan diri dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Warga sekitar mengapresiasi langkah cepat polisi yang dinilai mampu meredam potensi gangguan keamanan sejak dini.