Momen Toleransi di Larantuka, Umat Muslim Antusias Jemput Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Selasa, 3 Februari 2026 | 17:22 WIB
Umat Muslim dan tokoh adat menyambut Uskup Larantuka Mgr Yohanes Hans Monteiro di depan Masjid Agung Syuhada, Selasa 3 Februari 2026 di Larantuka. (Foto Mua Syam Larantuka)
Umat Muslim dan tokoh adat menyambut Uskup Larantuka Mgr Yohanes Hans Monteiro di depan Masjid Agung Syuhada, Selasa 3 Februari 2026 di Larantuka. (Foto Mua Syam Larantuka)

Baca Juga: Dituding Pimpin Massa Bawa Parang di Labuan Bajo, Pater Marsel Siap Tempuh Jalur Hukum

“Ini menunjukkan bahwa toleransi beragama di bumi Flores Timur sangat kuat. Sebagai orang Lamaholot yang bermartabat, mari kita terus menjaga nilai toleransi ini,” demikian dikatakan Syham salah warga  Kelurahan Ekasapta.

 

Selain sambutan dari umat Muslim, ribuan warga dari berbagai latar belakang juga berbondong-bondong menyambut kedatangan Uskup Yohanes.

 

Penyambutan adat sudah dimulai sejak perbatasan Maumere–Flores Timur dan berlanjut sepanjang perjalanan hingga memasuki Kota Larantuka.

Baca Juga: Dua Remaja Diamankan Warga Usai Curi Kabel Listrik, Polsek Maulafa Pilih Jalur Damai

Anak-anak hingga orang dewasa tampak antusias melambaikan tangan kepada Uskup Yohanes.

Sebagian warga juga terlihat membawa dan mengibarkan bendera Vatikan berwarna kuning-putih sebagai tanda sukacita.

Mgr. Yohanes Hans Monteiro diangkat sebagai Uskup Larantuka oleh Paus Leo XIV pada 22 November 2025. Ia menggantikan Mgr. Fransiskus Kopong Kung yang memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Bupati Manggarai Timur dan Kadis PPO Diadukan ke KPK, TAKD Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Dana BOS Pendidikan

Sebelum ditunjuk sebagai Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro dikenal sebagai dosen liturgi di Institut Teologi Katolik Ledalero serta anggota Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X