Penilaian kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016 dan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1115/X/2016 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Tim dokter juga menerangkan perubahan kondisi rongga mulut dapat dipengaruhi proses pertumbuhan, kebiasaan bernapas melalui mulut (mouth breathing), hingga tidak menggunakan retainer setelah pelepasan kawat gigi.
Dokter spesialis ortodonti drg. Melissa Yolanda K., Sp.Ort. turut meluruskan adanya kesalahpahaman administratif mengenai istilah CBCT yang tercantum dalam dokumen.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun di Sikka Hilang Usai Pamit Ambil Rapor, Pakaiannya Ditemukan di Gudang TK
Menurutnya, istilah tersebut merujuk pada alamat tempat praktek, bukan metode pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap peserta dilakukan menggunakan metode Sefalometri (2D) dan hasilnya tetap menunjukkan indikasi protusi.
Bidpropam Polda NTT juga memaparkan hasil audit dan investigasi yang sebelumnya dilakukan Biropaminal Divpropam Polri atas pengaduan tersebut.
Hasil penyelidikan tidak menemukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Polda NTT.
Baca Juga: Polres Flores Timur Gelar Patroli Harkamtibmas, Bubarkan Kelompok Pemuda yang Pesta Miras
Temuan itu telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Henry Novika Chandra kembali mengingatkan seluruh tahapan rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan regulasi serta berada dalam pengawasan berlapis untuk menjaga objektivitas setiap proses.
"Rekrutmen anggota Polri dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip BETAH. Setiap keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, dapat dipertanggungjawabkan, serta diawasi fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Proses ini dilakukan untuk memperoleh calon anggota Polri yang memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Henry.
Dari hasil klarifikasi, audit, dan investigasi tersebut, Polda NTT memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan kesehatan maupun tahapan seleksi Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026.
Seluruh proses dinyatakan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Berawal Diajak Beli Paket Data, Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Labuan Bajo, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Tragedi 'Bis Kayu' di Manggarai Barat: Overload dan Jalur Ekstrem Diduga Jadi Pemicu Dua Korban Tewas
Labuan Bajo Diincar Modus Penipuan Berkedok Fun Run, Polres Telusuri Akun dan Nomor Pelaku
Diduga Kabur Saat Liburan di Korea Selatan, Peserta Tur Asal Madiun Dicari hingga Diburu Sayembara
Kasus Mayat Bayi yang Menggegerkan Belu Terungkap, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku di Kupang