Kades Masih di Penjara, Warga Waibao di Flotim Tolak Penunjukan Pj Kepala Desa, Ini Tuntutan Mereka ke Pemda!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 15 Juli 2024 | 18:44 WIB
Warga Desa Waibao saat memberikan keterangan pers kepada Wartawan di halaman kantor Bupati Flores Timur.  (Foto/ Elen Labina/ Reportasentt)
Warga Desa Waibao saat memberikan keterangan pers kepada Wartawan di halaman kantor Bupati Flores Timur. (Foto/ Elen Labina/ Reportasentt)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Warga Desa Waibao, Kecamtan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, menolak penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa oleh pemerintah daerah setelah Kepala Desa mereka masih mendekam di penjara karena kasus hukum yang sedang berjalan.

Penolakan ini disuarakan saat perwakilan warga desa mendatangi kantor Bupati Flores Timur, Senin (15/7/2024).

Warga mengungkapkan bahwa penunjukan Pj Kepala Desa dianggap tidak menghormati aspirasi dan keinginan mereka.

Baca Juga: Diduga Curi Satu Unit Laptop, Buruh Lepas Diciduk Oleh Team Reserse Bengkalis

"Kami sebagai warga desa waibao sudah punya pernyataan sikap dan sudah bertemu dengan Ibu Penjabat Bupati, dan kami juga sudah mendapatkan jawaban dari Ibu Bupati, Kadis PMD dan Sekda," kata seorang tokoh masyarakat Waibao Tobias Asan Nitit.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Flotim melalui Sekda Pedo Maran, meminta waktu unjuk mengkaji persoalan dan tuntutan dari masyarakat tersebut.

Dirinya berharap agar penjabat bupati Flores Timur mengkaji secara positif yang terbaik sesuai dengan harapan masyarakat Waibao.

Baca Juga: Satbrimob Polda Kaltim Evakuasi Penemuan Mayat di Balikpapan

"Bapak Hironimus Raga Aran kembali menjadi Kepala desa sampai pada akhir masa jabatannya," tegasnya.

Tuntutan utama warga Desa Waibao kepada Penjabat Bupati Flores Timur: 

1. Setelah menyelesaikan masa hukuman berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri Larantuka, kepala desa Waibao atas nama Hironimus Raga Aran tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku kepala pemerintahan Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur hingga berakhirnya masa jabatan.

Baca Juga: Spanyol Memenangkan Rekor Gelar Keempat Kejuaraan Eropa dengan Mengalahkan Inggris

2. Tidak menerima penunjukan penjabat kepala desa atau, penggantian antar waktu beserta segala konsekuensi hingga selesai periode jabatan yang bersangkutan sebagai mana di atur dalam undang- undang.

3. Pemimpin dan beberapa anggota badan permusyawaratan desa Waibao atas nama Lambertus Lolon (ketua), Benediktus Kuda Kelen (sekretaris), dan Yoseph Ile Koten (anggota), segera tinjau kembali, harus di berhentikan karen sesungguhnya tidak menjalankan tupoksinya secara benar, baik sebagai keterwakilan masyarakat maupun sebagai mitra pemerintah desa.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X