Penulis: Elen Labina
REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten FloresTimur(Flotim), Maksimus Masan Kian menyatakan kemarahannya setelah menerima aspirasi dari para guru SMA/K dan SLB di Kabupaten Flores Timur yang hingga hari ini belum mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 2 Tahun 2024.
Menurut Maksi Masan Kian, situasi ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT mesti dievaluasi. Urusan Tunjangan Sertifikasi Guru hingga hari ini masih terkatung-katung. Seolah olah guru harus mengemis lagi untuk mendapatkan haknya," kata Maksi.
Baca Juga: Orang Tua Calon Taruna Akpol Dihimbau Waspadai Penipuan Modus Kuota Susulan
Maksi menegaskan TPG itu hak guru, sumber dananya kata dia ditransfer langsung dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Tugas Kepala Dinas sebut dia adalah segera melakukan pelayanan untuk realisasi kepada para guru.
"Sekali lagi kami tekankan bahwa TPG itu hak guru tidak boleh diutak-atik atau diperlambat apalagi diperhambat," kata Maksi.
Baca Juga: Viral, Terima Orderan Makanan Sambil Telanjang, Pria di Bandung Diringkus Polisi
Maksi tegas menyatakan bahwa bermain -main dengan guru berarti sama dengan tidak menghargai guru.
"Bapa Kepala Dinas PK Propinsi NTT hingga mendapat posisi jabatan seperti hari ini, berkat jasa guru juga. Jangan main- main dengan guru," ungkapnya.
Ia meminta agar para guru dilayani dengan baik, sebagai bentuk rasa terima kasih atas jasa yang telah diterima.
Artikel Terkait
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria 52 Tahun di Gangga Lombok Utara
Dua Pemuda di Jayapura Diringksu Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya!
Beritakan Dugaan Jual Beli Kuota Haji dan Suap Miliar Rupiah Kepada anggota DPR, MKD Minta Media Tempo Klarifikasi
Viral, Terima Orderan Makanan Sambil Telanjang, Pria di Bandung Diringkus Polisi
Orang Tua Calon Taruna Akpol Dihimbau Waspadai Penipuan Modus Kuota Susulan