Akan Dibukanya Kunjungan Umum ke IKN, Polres Penajam Paser Utara Siagakan Personil, Ada Apa?

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 16 September 2024 | 17:24 WIB
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
 
 
REPORTASENTT.COM- Dalam rangka menyambut dibukanya kunjungan umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, seluruh aparat kemanan alan disiagakan.
 
Polres Penajam Paser Utara menginstruksikan Polsek Sepaku menyiagakan seluruh personil demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
 
Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi kemacetan dan masalah lain yang mungkin timbul selama kunjungan berlangsung.
 
 
Anggota kepolisian  akan ditempatkan di berbagai titik strategis di sekitar lokasi serta di posko-posko yang ada, siap merespons setiap permasalahan yang terjadi.

"Kami instruksikan Polsek Sepaku untuk siagakan personel di lapangan, yang wilayah kerja berada paling dekat kawasan IKN," jelas Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto dikutip dari Antara, Senin (16/9/24).

Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin menambahkan, apabila terjadi kemacetan dan lainnya langsung ditangani personel yang berada di sekitar lokasi tersebut. Namun, para personel juga disiagakan di posko-posko yang ada.
 
Baca Juga: Inilah Cara Menghindari Penipuan Penyewaan Properti di Prancis

"Sudah disiagakan personel di posko, kami ada unit lalu lintas bisa langsung tangani untuk mengurai kemacetan apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas," ujarnya.

Diketahui, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kunjungan umum bagi masyarakat ke ibu kota baru Indonesia yang berlokasi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai hari ini (16/9/24).
 
Masyarakat umum boleh melakukan kunjungan ke ibu kota masa depan Indonesia tersebut setiap hari dari pukul 09.00-17.00 WITA, dengan panduan yang telah ditetapkan dan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.
 
 
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X